Hukum dan Media Pers ke- 4 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - Study Kasus HMP

 

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PRESPEKTIF HUKUM DAN MEDIA PERS

 

Ariani Yusuf

 

serefinahutabarat@yahoo.com; arianiyusuf20@gmail.com

 

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet yang dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti computer maupun handphone. Komputer atau handphone merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai baru. perkembangan teknologi yang semakin pesat dan adanya globalisasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses segala informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. dengan adanya kebebasan dan kemudahan masyarakat sering lupa bahwa dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat harus menjaga perilaku dan etika dalam berinteraksi melalui media sosial terutama media sosial elektronik, sehingga memicu perbuatan-perbuatan yang melawan hukum seperti pencemaran nama baik.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE. Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan secara rinci soal letak pelanggaran Adam Deni usai mentransmisikan data pribadi milik Ahmad Sahroni. Para ahli itu juga menjelaskan tentang kemungkinan pasal yang bisa menjerat Adam Deni dalam kasus ini.

1.      Adam Deni kemungkinan terjerat Pasal 32 UU ITE

Saksi Denden sudah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Adam Deni. Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar pasal di UU ITE. "Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden. Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya "Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di 'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.

2.      Letak pelanggaran Adam Deni

Penentuan pasal di atas kemudian dijelaskan Denden dengan lebih rinci. Menurut dia, informasi dalam dokumen yang diunggah Adam Deni adalah murni milik Sahroni. Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni "Data sesungguhnya dalam unggahan itu adalah milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan dari A ke B (Adam Deni)," kata Denden. "B ini yang mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa persetujuan, ya melanggar," lanjutnya. Denden berpendapat kunci dari kasus ini ada pada Ahmad Sahroni, sebab ia punya hak penuh atas informasi tersebut. Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

 

3.      Kuasa hukum Adam Deni justru merasa diuntungkan

 Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, justru menganggap keterangan kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya. Herwanto melihat adanya kebingungan di antara para ahli saat memberi kesaksian. "Ya, itu (kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan. Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni "Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan, 'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut Herwanto. Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya justru dilindungi Undang Undang. Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin. Baca juga: Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media. Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin. Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Definisi Media Dalam Pencemaran Nama Baik

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Apa saja hal-hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar #sobatpengadilan tidak terkena jeratan hukum sesuai UU ITE? Mari simak poin-poin di bawah ini:

-       Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

-       Melanggar kesusilaan

-       Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

-       Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Sumber:

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/26/103857666/ketika-ahli-uu-ite-jelaskan-pelanggaran-dalam-kasus-adam-deni-vs-ahmad

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/11/195115266/saksi-ahli-pidana-jelaskan-letak-dugaan-pelanggaran-hukum-yang-dilakukan

Postingan populer dari blog ini

Hukum dan Media Pers ke- 5 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - TIPOLOGI MEDIA MASSA

Catatan PR Campaign ke- 6 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

Catatan PR Campaign ke- 5 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom