Hukum dan Media Pers ke- 4 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - Study Kasus HMP
PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM
PRESPEKTIF HUKUM DAN MEDIA PERS
Ariani Yusuf
serefinahutabarat@yahoo.com; arianiyusuf20@gmail.com
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan
munculnya internet yang dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik
seperti computer maupun handphone. Komputer atau handphone merupakan salah satu
penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya
dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain
dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai
baru. perkembangan teknologi yang semakin pesat dan adanya globalisasi
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses segala informasi yang
dibutuhkan dengan mudah dan cepat. dengan adanya kebebasan dan kemudahan
masyarakat sering lupa bahwa dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat harus
menjaga perilaku dan etika dalam berinteraksi melalui media sosial terutama
media sosial elektronik, sehingga memicu perbuatan-perbuatan yang melawan hukum
seperti pencemaran nama baik.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali
menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). Sidang kali ini
beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh
jaksa penuntut umum (JPU). Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli
hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE. Baca juga:
Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu Dalam
kesaksiannya, mereka menjelaskan secara rinci soal letak pelanggaran Adam Deni
usai mentransmisikan data pribadi milik Ahmad Sahroni. Para ahli itu juga
menjelaskan tentang kemungkinan pasal yang bisa menjerat Adam Deni dalam kasus
ini.
1.
Adam Deni kemungkinan terjerat Pasal 32 UU ITE
Saksi Denden sudah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
kasus Adam Deni. Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan
kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar pasal di UU ITE.
"Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang
awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden. Baca juga:
Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya
"Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di
'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia
pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.
2.
Letak pelanggaran Adam Deni
Penentuan pasal di atas kemudian dijelaskan Denden dengan
lebih rinci. Menurut dia, informasi dalam dokumen yang diunggah Adam Deni
adalah murni milik Sahroni. Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan
Pelanggaran Adam Deni "Data sesungguhnya dalam unggahan itu adalah milik X
(Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu
diserahkan dari A ke B (Adam Deni)," kata Denden. "B ini yang
mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa
persetujuan, ya melanggar," lanjutnya. Denden berpendapat kunci dari kasus
ini ada pada Ahmad Sahroni, sebab ia punya hak penuh atas informasi tersebut.
Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni
3.
Kuasa hukum Adam Deni justru merasa diuntungkan
Ditemui usai
persidangan, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, justru menganggap keterangan
kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya. Herwanto melihat adanya
kebingungan di antara para ahli saat memberi kesaksian. "Ya, itu
(kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa
tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi
dalam Kasus Adam Deni "Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan,
'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan
buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan
pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut
Herwanto. Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya
justru dilindungi Undang Undang. Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni
melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media
sosial tanpa izin. Baca juga: Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat
Adam Deni Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim
Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media. Keduanya lantas diduga
telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin. Jaksa telah mendakwa
Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang
(UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
Definisi
Media Dalam Pencemaran Nama Baik
UU ITE adalah ketentuan yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai
ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Apa saja hal-hal yang perlu dihindari
saat bermain media sosial agar #sobatpengadilan tidak terkena jeratan hukum
sesuai UU ITE? Mari simak poin-poin di bawah ini:
-
Penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik
-
Melanggar kesusilaan
-
Menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
-
Menyebarkan kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber: