Hukum dan Media Pers ke- 2 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom - Wartawan dan Jurnalistik
WARTAWAN DAN JURNALISTIK
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
jurnalis diartikan sebagai orang yang pekerjaannya mengumpulkan serta menulis
pemberitaan, baik di media massa cetak, ataupun elektronik. Kegiatan
jurnalistik yang dimaksudkan adalah proses pencarian, pengumpulan, peliputan,
dan penulisan berita. Sedangkan wartawan
dalam KBBI adalah orang yang pekerjaannya mencari serta menyusun berita untuk
kemudian dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Perbedaan
jurnalis dan wartawan hanya terletak pada penggunaan istilah saja. Karena keduanya
tetap punya makna yang sama, yakni profesi pencari berita.
Peran dan Tanggung Jawab
1. Menulis,
menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media
massa secara teratur.
2. Memeriksa
keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan.
3. Melakukan
wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan
ke publik.
4. Menjaga
komunikasi dengan warga dan narasumber untuk memastikan pemberian informasi
berkelanjutan untuk kedua kalinya.
Pengetahuan
dan Keahlian
1.
Kemampuan
berpikir kritis
2.
Kemampuan
melakukan analisis
3.
Kemampuan
komunikasi
4.
Kemampuan
kerja tim
5.
Penguasaan
bahasa asing
6.
Pemahaman
jurnalistik