Hukum dan Media Pers ke- 3 Bersama Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom
KEMERDEKAAN PERS
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Secara konseptual kebebasan pers akan
memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan
pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja
pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap
kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai
pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.
Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam
informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di
dalam demokrasi atau disebut civic empowerment
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4
di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal
28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_pers